
Hotma Sitompul juga enggan berkomentar terkait adanya rekayasa-rekayasa yang dilakukan oleh korban dalam kasus yang menimpa kliennya itu, menurutnya semua hal tersebut baru bijak dibicarakan setelah sidang putusan.
“Ini baru surat tuntutan, tunggulah putusan. Terkait bebas dari tuntutan harus selalu yakin,” pungkasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News