Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya

Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Para ulama dalam Sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur (17/2/2022). ANTARA/HO-MUI Jatim

GenPI.co Jatim - MUI Jawa Timur menerbitkan fatwa haram pada proses pembayaran melalui metode paylater.

Keputusan pengharaman paylater sebagai transaksi tersebut sesuai hasil ijtima ulama oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan, pembayaran menggunakan pay later tersebut tidak benar menurut hukum Islam.

BACA JUGA:  Hanan Attaki Ditolak Ceramah di Jatim, MUI Berkomentar

"Secara fikih tidak dibenarkan," kata Ma'ruf, Jumat (29/7).

Diharamkannya paylater lantaran mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda keterlambatan pembayaran sekitar 1 persen.

BACA JUGA:  Ratusan Kucing Dibuang di Bawah Tol Waru, UAPH Temui Armuji

Besaran nominal yang dibayarkan pengguna juga lebih besar ketimbang peminjaman.

Hanya saja, terdapat sejumlah layanan serupa yang dikecualikan, seperti kredit yang dinilai masa bayar kurang dari satu bulan dan peminjam tidak terkena denda.

BACA JUGA:  Temui Atlet Surabaya, Eri Cahyadi Punya Kabar Bahagia

"Pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya