
Ma'ruf menyebut, pada paylater terdapat unsur ziyadah atau tambahan sebagai sarat awal bagi konsumen.
Sementara itu, kredit harus terjadi kesepakatan terlebih dahulu antara kedua pihak, terkait nominal dan dilanjutkam dengan akad.
"Di paylater itu akan ada debtcollector. Kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan. Sama dengan pinjol, bahaya dibagian belakangnya," ungkapnya. (*)
BACA JUGA: Hanan Attaki Ditolak Ceramah di Jatim, MUI Berkomentar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News