Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya

Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Para ulama dalam Sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur (17/2/2022). ANTARA/HO-MUI Jatim

Ma'ruf menyebut, pada paylater terdapat unsur ziyadah atau tambahan sebagai sarat awal bagi konsumen.

Sementara itu, kredit harus terjadi kesepakatan terlebih dahulu antara kedua pihak, terkait nominal dan dilanjutkam dengan akad.

"Di paylater itu akan ada debtcollector. Kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan. Sama dengan pinjol, bahaya dibagian belakangnya," ungkapnya. (*)

BACA JUGA:  Hanan Attaki Ditolak Ceramah di Jatim, MUI Berkomentar

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya