Guru Cabul di Kediri Hanya Bisa Pasrah, Terancam Hukuman Berat

Guru Cabul di Kediri Hanya Bisa Pasrah, Terancam Hukuman Berat - GenPI.co JATIM
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana. ANTARA/Asmaul

GenPI.co Jatim - Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan di salah satu sekolah dasar di Kediri diancam hukuman berat.

Polres Kediri Kota menjerat IM (56) dengan pasal Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bersangkutan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengutip dari Ngopibareng.id.

BACA JUGA:  Oknum Guru Cabul di Kediri Kena Batunya, Wali Kota Tegas: Pecat!

Kepolisian telah menetapkan status IM sebagai tersangka. Hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya karena tidak mampu menahan keinginan.

Tomy mengungkapkan, siap memberikan tenaga pengacara bila tersangka yang sebenarnya sudah berkeluarga tersebut membutuhkan pendampingan hukum.

BACA JUGA:  Oknum Guru Lakukan Asusila ke Murid, Wali Kota Kediri: Pecat

"Yang bersangkutan ini tidak ada penasihat hukum. Tetapi kita menyediakan," katanya.

Saat ini polisi sudah melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut.

BACA JUGA:  Darurat! Giliran Oknum Guru di Kediri Lakukan Kekerasan Seksual

Tomy mengatakan, kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan sebelum melakukan penahanan. Pihaknya juga telah menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya