Guru Cabul di Kediri Hanya Bisa Pasrah, Terancam Hukuman Berat

Guru Cabul di Kediri Hanya Bisa Pasrah, Terancam Hukuman Berat - GenPI.co JATIM
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana. ANTARA/Asmaul

"Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal juga terpenuhi. Kami gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka," katanya.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi (kemarin) malam," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa telah melakukan aksinya pada bulan Juli 2021-Juli 2022.

BACA JUGA:  Oknum Guru Cabul di Kediri Kena Batunya, Wali Kota Tegas: Pecat!

Tersangka melakukan perbuatannya kepada tujuh korban. Modusnya, yakni dengan mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Ketika itulah, pelaku melakukan tindak asusila.

"Modusnya, pelaku mengadakan bimbingan belajar kepada anak-anak. Kemudian dia meminta bantuan mengisi nilai dan pada saat itulah dilakukan pencabulan," kata dia. (*)

BACA JUGA:  Oknum Guru Lakukan Asusila ke Murid, Wali Kota Kediri: Pecat

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya