Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya saat sedang mengikuti apel pagi di Balai Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," tegas Mahfud MD dalam suratnya.

Plt MenPAN-RB pun meminta PPK untuk secepatnya melakukan pemetaan teradap honorer.

Berikut ini kriteria honorer yang bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK sebagai berikut:

BACA JUGA:  Pemkab Bondowoso Buka Rekrutmen PPPK 2022, Formasinya Banyak

1. Berstatus honorer K2 dengan terbukti terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Menerima pembayaran honorarium langsung yang bersumber pada APBN atau APBD tergantung instansinya. Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

BACA JUGA:  Info PPPK Terkini, Kabar Baik untuk Guru Lulus Passing Grade

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Sudah bekerja satu tahun pada 31 Desember 2021 paling singkat.

BACA JUGA:  Guru Honorer Bisa Tersenyum, Terkuak Kuota PPPK untuk Daerah

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Pendataan Honorer, Ini 5 Syarat Ikuti Seleksi CPNS & PPPK Bagi Non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya