
GenPI.co Jatim - Staf ahli Bupati Jember M. Djamil mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Permohonan praperadilan itu diajukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan honor pemakaman covid-19.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," kata kuasanya P. Juliatmoko, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Paus Terdampar di Banyuwangi, Unair Ikut Turun Tangan
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP.
Hal ini berarti, objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidak penetapan tersangka, sah atau tidak penggeledahan, dan sah atau tidak penyitaan.
BACA JUGA: Bidadari Malang, Parasnya Buat Semua Terhipnotis
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya," jelasnya.
Lanjutnya, penetapan tersangka pada seseorang juga berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentaraman hidup dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
BACA JUGA: Rumah Dijual Murah di Pasuruan, Harga Tak Sampai Rp500 Juta
"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember sehingga proses pemeriksaan di polres harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News