Staf Ahli Bupati Jember Ajukan Praperadilan Kasus Honor Covid-19

Staf Ahli Bupati Jember Ajukan Praperadilan Kasus Honor Covid-19 - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pemakaman COVID-19 di Jember (ANTARA/HO-BPBD Jember)

Juliatmoko menjelaskan, klieannya saat itu sebagai Plt. Kepala BPBD saat itu diatur dalam Permendagri 77/2020 Bab V untuk administrasi pengelolaan keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Kami juga membantah bahwa klien kami dalam rapat ada persetujuan pemotongan honor petugas pemakaman karena sebenarnya tidak ada rapat seperti itu," ucapnya.

Menurutnya, rapat tersebut soal arahan atasan selaku Plt. Kepala BPBD agar staf dan pejabat melaksanakan tugasnya dalam suasana kemanusiaan di tengah lonjakan kasus covid-19 pada Juni-Juli 2021.

BACA JUGA:  Paus Terdampar di Banyuwangi, Unair Ikut Turun Tangan

Sebagai informasi, Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember M.Djamil sebagai tersangka kasus honor pemakaman covid-19.

Ketika penyidik memanggil tersangka pada Jumat (29/7), M Djamil mangkir hingga kemudian dijadwalkan ulang pada 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Bidadari Malang, Parasnya Buat Semua Terhipnotis

Namun pihak yang bersangkutan belum juga hadir karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya