
GenPI.co Jatim - Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pimpinan DPRD gagal mengesahkan Perda Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021.
Penyebabnya, pada rapat paripurna tersebut tidak kuorum atau hanya dihadiri 30 orang. Sesuai ketentuan, rapat paripurna harus dihadiri oleh minimal sebanyak 33 orang dari 50 anggota dewan.
Pengamat politik Universitas Jember atau Unej Dr Muhammad Iqbal ikut berkomentar gagalnya pencapaian kesepakatan tersebut.
BACA JUGA: Motif Perusakan Sejumlah Rumah di Jember Karena Dendam
Dia menilai, absennya anggota DPRD Jember dalam rapat paripurna tersebut sebagai bentuk mengingkari amanah rakyat.
"Sudah jelas mengingkari amanah rakyat. Bahkan, para oknum DPRD yang mangkir memboikot paripurna DPRD itu tergolong sudah melanggar sumpah/janji anggota dewan yang juga diatur dalam tata tertib dewan," ujarnya, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Viral 7 Rumah di Jember Dibakar Orang Tidak Dikenal
Iqbal juga menyinggung mengenai Pasal 31 Tatib DPRD Jember tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD.
"Oknum legislator itu seolah lupa pada pasal 31 Tatib DPRD Jember tentang Sumpah/Janji Anggota DPRD kepada rakyat yang berdaulat memilih mereka.," ucapnya.
BACA JUGA: Staf Ahli Bupati Jember Ajukan Praperadilan Kasus Honor Covid-19
Harusnya, kata dia, rapat paripurna ini menjadi momentum untuk mengedukasi politik dan kedewasaan berdemokrasi yang dapat jadi teladan masyarakat Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News