Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Paylater, Bukan Penggunaannya

Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Paylater, Bukan Penggunaannya - GenPI.co JATIM
Konfrensi Pers Komisi Fatwah MUI Jawa Timur soal pengharaman paylater. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

Sekalipun, harga yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan harga barang secara tunai.

"Berbeda lagi kalau diolah seperti ini, saya pengguna paylater kemudian ada orang yang jual barang, tetapi saya pas mau beli gak punya uang," katanya.

"Akhirnya, saya minta bantuan, kemudian dia (pihak yang membantu, red) okay saya yang beli. Jadi, saya bukan membeli kepada paylater, tetapi saya membeli ke pembeli barang dengan nominal tertentu, secara kredit itu boleh model seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:  MUI Jatim Perbolehkan Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Agama Lain

Meski begitu, dia mempertanyakan, apakah ada layanan paylater yang memiliki model pembayaran seperti itu.

"Kan ini yang kami melihat saja, jadi ya kami berharap modelnya yang diubah menjadi halal," ujarnya.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya

Ditanya soal perbedaan dengan bunga yang ditawarkan bank konvensional, Kiai Sholihin menyebut bahwa hal itu juga haram.

Dia mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1/2004 yang menyatakan bahwa bunga dalam perbankan konvensional telah memenuhi riba An-Nasiah, sehingga hukumnya haram.

BACA JUGA:  Hanan Attaki Ditolak Ceramah di Jatim, MUI Berkomentar

"Kalau akadnya di dalamnya ada bunga maka hukumnya haram. Jadi begini, riba itu ulama sepakat haram dan yang menentukan itu masuk riba atau bukan, mungkin masih bisa jadi ada perbedaan perspektif," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya