Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Paylater, Bukan Penggunaannya

Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Paylater, Bukan Penggunaannya - GenPI.co JATIM
Konfrensi Pers Komisi Fatwah MUI Jawa Timur soal pengharaman paylater. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur menjelaskan penerbitan keputusan atau fatwa haram paylater sebagai sistem pembayaran.

Fatwa haram tersebut bukan pada penggunaannya, namun lebih mempersoalkan akad yang digunakan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan mengatakan, paylater menggunakan akad qard atau utang piutang. Sehingga, di dalamnya terdapat ketentuan bunga yang memang diharamkan.

BACA JUGA:  MUI Jatim Perbolehkan Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Agama Lain

Kiai Sholihin mencontohkan, ketika seseorang tidak memiliki uang untuk membeli barang tertentu, kemudian meminjam ke pihak penyedia paylater akan masuk dalam akad utang piutang.

Ketika akad tersebut terjadi, pihak paylater kemudian mencantumkan kesepakatan bunga dua persen. Keberadaan bunga atau riba itu yang diharamkan.

BACA JUGA:  Fatwa Haram Paylater, MUI Jawa Timur: Bahaya di Belakangnya

"Jadi, kami tidak justifikasi semua paylater karena sistemnya berbeda-beda, yang kami lihat model akad-nya paylater tersebut," kata Kiai Sholihin saat melakukam konfrensi pers di Kantor MUI Jawa Timur, Jumat (5/8).

Paylater tidak akan diharamkan apabila hanya mencantumkan biaya administrasi yang rasional dan bukan ketentuan soal bunga.

BACA JUGA:  Hanan Attaki Ditolak Ceramah di Jatim, MUI Berkomentar

Selain itu, jika sistem paylater dengan menggunakan akad jual yang langsung mengarah pada penyedia layanan dan dibayarkan secara kredit, hukumnya boleh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya