Terungkap Peran Tersangka Teror di Desa Mulyorejo Jember, Ngeri!

Terungkap Peran Tersangka Teror di Desa Mulyorejo Jember, Ngeri! - GenPI.co JATIM
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, bersama tim Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kerusuhan di Desa Mulyorejo yang digelar di Markas Polres Jember, Sabtu malam (6/8/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

Masing-masing pasal memiliki hukuman berbeda-beda. Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya