
GenPI.co Jatim - Polres Jember telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.
"Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8).
Hery menyebut, satu di antaranya merupakan penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA: 9 Orang Pelaku Teror di Jember Gigit Jari, Pasal Berlapis Menanti
Selain itu, ada juga S (39) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya.
Polisi mengamankan M (42) warga Desa Tobai Timur-Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang Madura yang membakar rumah Salam dan A (45) warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
BACA JUGA: Misteri Teror Pembakaran di Jember Mulai Terkuak, Tak Disangka
Tersangka lainnya, yakni MS (37) warga Desa Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo, W (39) warga Desa Banyuanyar, G (39) dan S (51) yang merupakan warga Desa Kalibaru Manis. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Sementara itu, enam dari 15 orang yang diperiksa statusnya masih sebagai saksi. "Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya," katanya.
BACA JUGA: Motif Perusakan Sejumlah Rumah di Jember Karena Dendam
Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News