
Pihaknya bakal menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum MSAT tersebut.
"Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai ekspesi yang dibuat penasehat hukum terdakwa," kata Tengku seusai persidangan.
Dia menyebut, ada beberapa poin yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa MSAT melalui eksepsi yang diajukan, yakni soal kewenangan pelaksanaan sidang dan dakwaan yang dinilai tidak jelas
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mas Bechi Ngotot Sidang Offline, ini Tanggapan Jaksa
"Kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkama Agung (MA, red) harusnya di PN Jombang, kemudian dialihkan ke sini (PN Surabaya, red). Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak ada ancaman kekerasan dan sebagainya," terangnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News