Sidang Lanjutan Bos SMA SPI, JPU Beberkan Semua Bukti

Sidang Lanjutan Bos SMA SPI, JPU Beberkan Semua Bukti - GenPI.co JATIM
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono (kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (10-8-2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Tidak ada alat bukti yang mendukung terdakwa melakukan perbuatan mengarah pada pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh!

JPU menuntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya