Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh!

Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh! - GenPI.co JATIM
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersikukuh untuk melindungi anak dari kejahatan seksual yang dilakukan JEP (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Nasib pemilik SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu hampir diujung tanduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP 15 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan.

Sidang pada Hari Rabu (3/8) dengan agenda pledoi, tim kuasa hukum JEP membeberkan sejumlah bukti bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya adalah rekayasa korban.

BACA JUGA:  Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa

Bukti-bukti tersebut dinilai tidak relevan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Bahkan, terkesan blunder.

Menurutnya, kuasa hukum JEP justru membuka fakta kasus baru yang dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

"Mereka menyebut para kotban ini pelacur atau sundal. Dengan demikian perempuan seperti itu boleh dilakukan kekerasan seksual, fakta ini sangat merendahkan martabat perempuan," kata Arist saat dihubungi GenPI.co Jatim, Kamis (4/8).

Selain itu, bukti-bukti yang dibeberkan oleh kuasa hukum JEP di persidangan pledoi dinilai lemah.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya

Pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum JEP terkesan merekayasa pembelaan. Arist yakin pembelaan seperti itu tidak akan mengubah tuntutan, bahkan bisa saja lebih dari yang dilayangkan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya