
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Desa Mancaan, Jiwan, Madiun.
Tatar mengungkapkan, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak kambing.
Hari terancam pasal penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. (ant)
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Madiun Beber Data Mengejutkan Demam Berdarah
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News