Korban Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Dipolisikan

Korban Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Dipolisikan - GenPI.co JATIM
Para penasihat hukum Julianto Eka Putra yakni Dito dan Jefri ketika berada di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu, (10/8). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bos SMA SPI atau Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP melebar.

Salah satu korban pencabulan dilaporkan ke kepolisian usai tampil di podcast Deddy Corbuzier.

Namun, bukan terdakwa JEP yang melaporkannya. Melainkan seseorang yang disebut korban.

BACA JUGA:  Pledoi Bos SMA SPI Disebut Sebuah Blunder, Waduh!

Kuasa hukum Julianto, Dito Sitompul mengungkapkan, pihak yang melaporkan tersebut tidak merasa mengalami kekerasan seksual oleh bos SPI Kota Batu itu.

"Kalau orang tersebut tidak merasa dicabuli, maka dia menggunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim," kata Dito, Rabu (10/8).

BACA JUGA:  Pengacara Bos SMA SPI Bersikukuh Kasus Kliennya Rekayasa

Dia mengatakan, laporan tersebut dibuat di dua kali, di Polda Jatim dan Bareskrim.

"Ada satu di Polda Jatim dan satu di Bareskrim. Itu yang di CCTV dan satu lagi yang difitnah di podcast," tegasnya.

BACA JUGA:  Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas Anak: Ini Sebagai Hadiah

Dito menyebut, pelapor tidak terima dengan tuduhan seolah menjadi korban. Padahal, versi pelapor tak demikian. "Pelapor melaporkannya dengan UU ITE," ucapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tampil di Podcast Artis, Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dipolisikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya