
Surat edaran tersebut berlaku pada 11-12 Agustus 2022.
"Masyarakat tidak perlu membeli baru, karena yang lama pun boleh dipakai. Sah-sah saja," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Juragan 99 Ungkap Harapan untuk Arema FC, Juara!
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News