PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilutrasi-Petugas PLN sedang melakukan perbaikan di salah satu infrastruktur kelistrikan. PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya. (ANTARA Jatim/HO PLN UID Jatim/AM)

Ketika dikonfirmasi GenPI.co Jatim, dokter Maitra atau Maitra D. Wen menjelaskan, munculnya tagihan denda itu bermula dari pengecekan oleh petugas PLN di tempat tinggal yang terletak di Pakuwon Indah, Surabaya.

Sebanyak 15 rumah yang diperiksa. Kemudian, ketika melakukan pengecekan di kediamannya, petugas mendapati adanya segel pada terminal listrik yang terlepas dan terdapat kabel jumper.

"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra, Selasa (16/8). (*)

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya