PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya

PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilutrasi-Petugas PLN sedang melakukan perbaikan di salah satu infrastruktur kelistrikan. PLN Jelaskan Soal Denda Listrik Rp 80 Juta ke Pelanggan di Surabaya. (ANTARA Jatim/HO PLN UID Jatim/AM)

"Cuma nominal nya besar karena salah satu faktornya adalah berdasarkan jumlah data nya pelanggan itu 7700 watt. Sehingga, tagihannya ikut besar. Itu sudah termasuk dendanya dan biaya lain-lain nya total Rp 80 jutaan," terangnya.

Denda itupun sudah dibayar secara lunas oleh pelanggan. Meteran yang rusak itu juga telah diganti dengan yang baru oleh petugas.

"Permasalahnya sudah selesai. Pelanggan langsung membayar lunas. Meteran yang rusak langsung kami ambil sebagai barang bukti, kami pasang meteran yang baru," ungkapnya.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Sebagaimana yang diketahui, Seorang warga Surabaya mengeluhkan soal tarif denda listri dari PLN senilai Rp 80 juta lebih.

Hal itu diketahui melalui unggahan akun instagram @dr.Maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8).

BACA JUGA:  Ribuan Personel PLN Siaga Saat Porprov Jatim 2022

Pada unggahan itu terlapir juga foto surat denda senilai Rp 81.266.402.

"Pelajar berharga senilai Rp 80 juta di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," tulis akun tersebut.

BACA JUGA:  Sempat Padam, PLN Perbaiki Listrik di Kota Batu, Hamdalah

"Long short story, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN, selain tiba-tiba mati lampu," tulis akun tersebut lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya