
GenPI.co Jatim - Umar Patek, narapidana kasus terorisme (Napter) punya potensi bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pada Agustus 2022.
Potensi itu muncul, jika dia memperoleh remisi pada momen peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Jawa Timur Zaeroji melalui keterangan tertulis, Rabu (17/8).
BACA JUGA: Tari Kolosal Beri Sentuhan Beda Upacara HUT ke-77 RI di Grahadi
Bukan tidak mungkin Umar Patek bebas bersyarat, jika sudah melalui 2/3 dari masa pidananya.
Masa tahanan Umar Patek itu bakal terjadi pada 14 Januari 2023.
BACA JUGA: Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Probolinggo Gelar Fashion Show, Bajunya Bagus Banget
Umar Patek memiliki potensi mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. "Apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, ekspirasi tahanannya jatuh pada Agustus 2022." lanjutnya.
Zaerozi mengaku belum memperoleh SK Remisi Umar Patek dari Ditjen Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Arema Indonesia juga Rayakan HUT ke-35, Harapannya Hanya Satu
Pihaknya juga belum bisa mengajukan usulan soal perbaikan SK Pembebasan Bersyarakat yang jatuh 14 Januari 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News