Berpeluang Bebas, Umar Patek Hanya Butuh Satu Syarat

Berpeluang Bebas, Umar Patek Hanya Butuh Satu Syarat - GenPI.co JATIM
Napiter Umar Patek saat berada saat bertemu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. (foto : dokumentasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur).

GenPI.co Jatim - Umar Patek, narapidana kasus terorisme (Napter) punya potensi bebas bersyarat dari Rutan Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, pada Agustus 2022.

Potensi itu muncul, jika dia memperoleh remisi pada momen peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) Jawa Timur Zaeroji melalui keterangan tertulis, Rabu (17/8).

BACA JUGA:  Tari Kolosal Beri Sentuhan Beda Upacara HUT ke-77 RI di Grahadi

Bukan tidak mungkin Umar Patek bebas bersyarat, jika sudah melalui 2/3 dari masa pidananya.

Masa tahanan Umar Patek itu bakal terjadi pada 14 Januari 2023.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Probolinggo Gelar Fashion Show, Bajunya Bagus Banget

Umar Patek memiliki potensi mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. "Apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, ekspirasi tahanannya jatuh pada Agustus 2022." lanjutnya.

Zaerozi mengaku belum memperoleh SK Remisi Umar Patek dari Ditjen Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Arema Indonesia juga Rayakan HUT ke-35, Harapannya Hanya Satu

Pihaknya juga belum bisa mengajukan usulan soal perbaikan SK Pembebasan Bersyarakat yang jatuh 14 Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya