Berpeluang Bebas, Umar Patek Hanya Butuh Satu Syarat

Berpeluang Bebas, Umar Patek Hanya Butuh Satu Syarat - GenPI.co JATIM
Napiter Umar Patek saat berada saat bertemu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. (foto : dokumentasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur).

"Kesimpulannya, untuk bisa Bebas Bersyarat Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," terangnya.

Sebagaimana yang diketahui, Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara. Dia terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002.

Umar merupakan anggota Jemaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara, seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.

BACA JUGA:  Tari Kolosal Beri Sentuhan Beda Upacara HUT ke-77 RI di Grahadi

Penangkapan Umar Patek terjadi di Abbottabas, Pakistan pada 25 Januari 2011.

Dia kini menjadi napi teroris yang dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Probolinggo Gelar Fashion Show, Bajunya Bagus Banget

Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya