
"Tidak ada upaya yang memberatkan korban dalam prosedur pemeriksaan, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 3/2017 tentang bagaimana hakim mengadili perkara perempuan dengan hukum," jelasnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News