Baru Seminggu Keluar Penjara, Pria di Trenggalek Terancam Masuk Lagi

Baru Seminggu Keluar Penjara, Pria di Trenggalek Terancam Masuk Lagi - GenPI.co JATIM
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino menunjukkan barang bukti dengan latar pelaku pencurian dan perampasan saat rilis kriminalitas di Trenggalek, Kamis (18/8/2022) ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek.

“Paginya keluar penjara, sorenya sekitar pukul 15.00 WIB mencuri sepeda motor milik warga yang tengah terparkir di halaman rumah. Dua hari kemudian, ia menjambret ponsel seorang warga sehingga selama tujuh hari setelah keluar penjara BF melakukan dua tindak pidana,” katanya. 

Saat ini BF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 ayat 3 KUHP tentang perampasan.

Bila nanti hasil persidangan terbukti bersalah, BF akan mendekam kembali ke penjara untuk ketiga kalinya. 

BACA JUGA:  Longsor Trenggalek Terjadi di 5 Titik, Ya Ampun!

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan. Khususnya untuk pemilik kendaraan roda dua, lengkapi dobel kunci pengaman jika diperlukan saat di parkir di teras rumah," tuturnya. (Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya