
GenPI.co Jatim - Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) harus mendekam di tahanan Polda Jatim atas tuduhan investasi bodong perumahan di Malang.
Polda Jatim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan, tersangka ini diduga terlibat kasus investasi bodong pembangunan dan penjualan Perumahan Grand Emerald Malang.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Bermodus Investasi Kripto, Terjadi di Pasuruan
"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp5,6 miliar," ujarnya, Senin (22/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto menambahkan, pelaku yang merupakan warga Sidoarjo itu memasarkan perumahan yang belum menjadi miliknya dan masih punya orang lain.
BACA JUGA: Ramai Investasi Bodong, Crazy Rich Surabaya ini Angkat Bicara
Tersangka dengan menyakinkan menawarkan tanah tersebut kepada user hingga bersedia melakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) antara Rp 123-150 juta.
"Tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.
BACA JUGA: Investasi Emas Naik, Peminatnya Mak-Mak Hingga Milenial
Totok mengungkapkan, tanah yang didapat tersebut lantas digunakan untuk membayar uang muka objek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Namun, dipakai untuk kepentingan pribadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News