
GenPI.co Jatim - Perjalanan pelaku pencabulan anak di bawah umur, FS alias Cipuk (38), warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun berakhir di tahanan.
Polres Madiun berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di Palembang Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih pelajar.
BACA JUGA: Profil Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun yang Jago Perbankan
Pelaku melakukan tindakan terlarang tersebut sebanyak tujuh kali sejak Desember 2020 hingga Juni 2022.
"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," ujarnya, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Profil Inda Raya, Wakil Wali Kota Madiun yang Getol Promosikan UMKM
Korban melahirkan bayinya di kamar mandi rumah orang tuanya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Juli 2022 lalu tanpa bantuan medis.
Saat dilahirkan, bayinya masih dalam kondisi hidup. Namun, ketika dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun bayi tersebut meninggal dan telah dimakamkan.
BACA JUGA: Polisi Ribut dengan Wartawan, Kapolres Madiun Kota Minta Maaf
Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Madiun. "Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News