Kuota CPNS dan PPPK Sudah Didok, Guru dan Nakes Dapat Sebegini

Kuota CPNS dan PPPK Sudah Didok, Guru dan Nakes Dapat Sebegini - GenPI.co JATIM
Seleksi tes SKD CPNS di Gelora Pancasila Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya.

GenPI.co Jatim - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memutuskan kouta CPNS dan PPPK yang akan dibuka 2022.

Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022 ditetapkan kuota sebesar 1.200.429 untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, angka tersebut lebih banyak dibandingkan dengan yang disampaikan Plt MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 28 Juni.

BACA JUGA:  Pulang Haji, Khofifah Bagikan Kurma untuk CPNS, Khasiatnya Wow!

Saat rapat, Mahfud MD menyampaikan kuota ujian ASN secara nasional sebanyak 1.086.128 formasi. Rinciannya, PPPK pusat 93.553 dan daerah 942.257.

Sementara itu, untuk formasi CPNS disebutkan ada 8.941 formasi dari jalur sekolah kedinasan. Sisanya untuk CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376.

BACA JUGA:  Honorer Tenaga Kependidikan Jatim Simak, Ada Info Penting Terkait PPPK

"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," terang Aba Subagja, Rabu (24/8).

Berikut ini rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini.

BACA JUGA:  Honorer Wajib Simak, Berikut Syarat Ikut Seleksi PNS dan PPPK

1. Pusat sebanyak 95.324


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KemenPAN-RB Tetapkan Kuota CPNS & PPPK 2022 Sebanyak 1.200.429, Final

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya