Petani di Malang Nekat Tanam Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Petani di Malang Nekat Tanam Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (kiri) berbicara kepada tersangka PR pemilik ratusan batang tanaman ganja dalam Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Malang, Senin (5/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co Jatim - Seorang petani berinisial PR (58), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang nekat menanam ratusan batang ganja.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, PR diamankan petugas Polres Malang karena memiliki ratusan batang tanaman ganja.

"Pengungkapan ini hasil Operasi Tumpas Semeru. Untuk ganja, kami mengamankan ratusan batang tanaman yang ditanam di lereng gunung," ungkap Ferli.

BACA JUGA:  Pesawat Cessna Mendarat Darurat di Taman Nasional Alas Purwo

Lanjutnya, PR diamankan petugas karena memiliki enam batang pohon ganja berukuran besar, 42 batang berukurang sedang, 67 batang ganja berukuran kecil dan 90 plastik tanam berisi benih ganja.

Selain tanaman ganja, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, ketika digledah, petugas mengamankan satu bungkus biji ganja dalam plastik seberat 292 gram.

BACA JUGA:  Rek! 2 Hari Lagi Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya Tutup, Buruan Daftar

Operasi Tumpas Semeru tersebut, secara keseluruhan ada sebanyak 142 tanaman ganja, 248 ranting ganja dan 90 bibit ganja yang diamankan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, dan tidak akan memberikan ruang untuk pelaku," ucapnya.

BACA JUGA:  Ngeri! Demonstran di Malang Tersambar Api saat Aksi Penolakan Kenaikan BBM

Sementara itu penangkapan PR bermula saat ada seseorang tersangka lain berinisial MLD warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang menggunakan sabu dan ganja yang diamankan oleh petugas Polres Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya