Hasil informasi dari MLD, ganja tersebut didapatkan dari PR. Penuturan MLD itu dilanjutkan dengan penyelidikan oleh petugas.
Hasil penyelidikan itu mengungkapkan bawa PR menanam ganja pada area seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru.
"Petugas sampai mengejar ke lereng gunung, berupaya untuk melakukan pengungkapan. Pelaku menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare, dan sudah ada yang dipanen," tuturnya.
BACA JUGA: Pesawat Cessna Mendarat Darurat di Taman Nasional Alas Purwo
Atas perbuatannya, PR saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News