Polres Malang Sita 1,6 KG Sabu-Sabu, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polres Malang Sita 1,6 KG Sabu-Sabu, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (ketiga kanan) pada saat melakukan jumpan pers terkait Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

GenPI.co Jatim - Polres Malang berhasil menyita total 1,6 Kg sabu-sabu hasil Operasi Tumpas Semeru periode 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, dari total 1,6 Kg sabu-sabu tersebut, sebanyak 1,3 Kg didapat dari seorang berinisial MF (25).

"Untuk jumlah sabu yang berhasil disita petugas seberat 1.670 gram atau kurang lebih 1,6 kilogram," ucap Ferli.

BACA JUGA:  Petani di Malang Nekat Tanam Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Sedangkan untuk kasus lain, Polres Malang menangkan tersangka berinisial AFN, AF, dan MLD pengedar sabu-sabu dengan masing-masing barang bukti seberat 114,98 gram, 3,02 gram dan 111,81 gram sabu.

Ferli menjelaskan penangkapan MF bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi pengiriman sabu ke wilayah Jombang dari Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  Ngeri! Demonstran di Malang Tersambar Api saat Aksi Penolakan Kenaikan BBM

Tim melakukan penyisiran hingga petugas mendapati kendaraan yang dicurigai berada di Jalan Tol Malang-Surabaya. Berdasarkan informasi ini peugas mengejar dan ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

"Lantas petugas melakukan penggeledahan pada mobil tersangka dan didapati satu paket besar sabu seberat 1,3 kilogram dan satu paket kecil seberat 1,3 gram," ujarnya.

BACA JUGA:  Pesawat Cessna Mendarat Darurat di Taman Nasional Alas Purwo

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya