Polres Malang Sita 1,6 KG Sabu-Sabu, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polres Malang Sita 1,6 KG Sabu-Sabu, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (ketiga kanan) pada saat melakukan jumpan pers terkait Operasi Tumpas Semeru di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (5/9/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya