
Arist mengajak seluruh aktivis perlindungan anak untuk terus mendukung keputusan hakim.
Besar harapannya untuk terus mendukung hasil sidang putusan yang setimpal, agar para pelaku kejahatan seksual bisa mendapatkan efek jera.
Sebelumnya, JEP telah dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Korban Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Dipolisikan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News