Bikin Sakit Telinga, 30 Motor Dikandang di Mapolresta Malang Kota

Bikin Sakit Telinga, 30 Motor Dikandang di Mapolresta Malang Kota - GenPI.co JATIM
Pemberantasan knalpot brong yang dilakukan oleh aparat Satlantas Polresta Malang Kota (Humas Polresta Malang Kota)

GenPI.co Jatim - Satlantas Polresta Malang Kota berhasil meringkus sedikitnya 30 pengendara sepeda motor pengguna knalpot brong di kawasan Stadion Gajayana, (4/9) malam.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, petugas juga menyita empat unit motor saat operasi tersebut.

Empat motor itu dibawa ke Mapolresta Malang Kota karena tidak membawa kelengkapan surat berkendara seperti SIM dan STNK.

BACA JUGA:  Pengemudi Ojol di Malang Curhat, Pak Menhub Tolong Dengarkan

Selain itu, pada operasi tersebut ada sekitar 50 pengendara yang dihadiahi surat tilang.

"Patroli dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa terganggu karena adanya knalpot brong. Kemudian ada pula 50 pengendara yang diketahui melanggar karena tidak mematuhi kelengkapan berkendara," ucap Yoppy pada GenPI.co Jatim, Selasa (6/9).

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Malang Semakin Terjepit

Dia memastikan, operasi tersebut akan digelar secara rutin dalam kurun waktu seminggu sekali, terutama untuk pemberantasan pengendara yang menggunakan knalpot brong dan tidak mematuhi aturan berkendara.

Tindakan itu menjadi bentuk komitmen pihaknya untuk menjadikan Kota Malang zero knalpot brong.

BACA JUGA:  Mahasiswa Malang Demo, Protes Kenaikan BBM, Minta Sejumlah Menteri Dicopot

”Jika kami menemukan pelanggar yang menggunakan knalpot brong, kami akan tindak secara tegas. Kami tidak segan untuk menyuruh pengendara untuk mencopotnya,” tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya