Tarif Ojol Naik Rek, ini Besarannya untuk Jatim

Tarif Ojol Naik Rek, ini Besarannya untuk Jatim - GenPI.co JATIM
Layanan titik jemput Go-Jek di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya (Antara Jatim/gojek/IS)

GenPI.co Jatim - Pemerintah akhirnya memberlakukan tarif ojol atau ojek online baru. Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan perihal kenaikan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, tarif baru ini akan berlaku mulai 10 November 2022.

Dia menyebut, tarif baru tersebut sudah disesuaikan dengan kenaikan harga BBM, upah minimum regional dan perhitungan jasa lainnya.

BACA JUGA:  Tarif Sewa Jeep Bromo Terbaru, Sudah Naik Loh

"Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Berikut ini tarif ojol baru sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

1. Zona I Sumatera, Bali dan Jawa

  • Biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per kilometer.
  • Biaya jasa batas atas diputuskan menjadi Rp 2.500 per kilometer.

BACA JUGA:  Tarif Cukai Naik Jumlah Perokok Malah Meningkat

Hitungannya, untuk jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama berkisar Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.550 per kilometer.
  • Biaya jasa batas atas ditetapkan Rp 2.800 per kilometer.

Hitungannya, untuk jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama berkisar Rp 10.200 hingga Rp 11.200.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

  • Biaya jasa batas bawah, yakni sebesar Rp 2.300 per kilometer.
  • Biaya jasa batas atas mencapai Rp 2.750 per kilometer.

BACA JUGA:  Tarif Tak Sesuai, Pengemudi Ojol Wanita: Buat Beli Beras Kurang

Hitungannya, untuk jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama berkisar Rp 9.200 hingga Rp 11.000. (mcr28/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik, Alamak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya