Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding

Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding - GenPI.co JATIM
Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra yakni Hotma Sitompul mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

Sebagai informasi, Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.

Selain divonis hukuman penjara 12 tahun, JEP juga diberikan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang. (*)

BACA JUGA:  Dok! Bos SMA SPI Gigit Jari, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya