Sebagai informasi, Julianto Eka Putra merupakan terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.
Selain divonis hukuman penjara 12 tahun, JEP juga diberikan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang. (*)
BACA JUGA: Dok! Bos SMA SPI Gigit Jari, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News