Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding

Bos Sekolah SPI Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Banding - GenPI.co JATIM
Pengacara terdakwa Julianto Eka Putra yakni Hotma Sitompul mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya. Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com.

GenPI.co Jatim - Bos sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang bersalah dengan penjara selama 12 tahun.

Mendengar keputusan majelis hakim, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul langsung mengajukan banding.

Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kliennya untuk melakukan upaya hukum yang adil.

BACA JUGA:  Dok! Bos SMA SPI Gigit Jari, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

"Kami akan ajukan banding. Kami menghormati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Tetapi kami perlu tahu juga, bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding," katanya saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Kamis (8/9).

Dia juga merasa keberatan dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, karena dinilai ada sebuah kejanggalan.

BACA JUGA:  Sidang Bos SMA SPI Masuk Masa Akhir, Komnas PA Kawal Tuntas

Pernyataan banding itu langsung disampaikan terdakwa JEP melalui tim kuasa hukumnya sesaat setelah vonis dibacakan majelis hakim.

Menurut Hotma, ada beberapa hal mendasar alasan permohonan banding. Salah satunya, yakni keterangan 10 saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa dikesampingkan.

BACA JUGA:  Korban Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Dipolisikan

“Padahal 10 saksi yang kami hadirkan sudah diambil sumpah tapi dikesampingkan. Sementara pelapor hanya membawa 2 saksi dan itu dijadikan bahan pertimbangan. Sebetulnya ini masalah perspektif,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya