5 Pejabat Empat Daerah di Jatim Diperiksa KPK di Surabaya

5 Pejabat Empat Daerah di Jatim Diperiksa KPK di Surabaya - GenPI.co JATIM
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima pejabat daerah sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jatim 2014-2018, Senin (12/9).

Kelimanya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko.

Dua lagi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

BACA JUGA:  KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp60 Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelima orang saksi tersebut dimintai keterangannya atas kasus yang menyeret tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur," ujarnya, Senin (12/9).

BACA JUGA:  KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Lagi, Terkait Kasus Apa?

Kasus tersebut bermula dari terungkapnya fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

KPK kemudian melakukan penyeledikan dan menetapkan BS sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Aset Puput Tantriana Sari Disita KPK, Nilainya Fantastis

Komisi anti rasuah tersebut meduga tersangka saat masih menjabat sepakat memberikan bantuan keuangan dari Provinsi Jatim ke Kabupaten Tulungagung dengan adanya fee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya