5 Pejabat Empat Daerah di Jatim Diperiksa KPK di Surabaya

5 Pejabat Empat Daerah di Jatim Diperiksa KPK di Surabaya - GenPI.co JATIM
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diputuskan, uang fee tersebut antara 7-8 persen dari total anggaran yang dikucurkan.

Diketahui Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar pada 2015. Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada BS Rp 3,5 miliar.

Tahun 2017, permintaan bantuan tersebut berlanjut. Saat itu, tersangka BS menjabat sebagai Kepala Bappeda Jawa Timur.

BACA JUGA:  KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp60 Miliar

Sutrisno kembali menamui tersangka BS yang telah memiliki kewenangan mutlak terhadap bantuan keuangan tersebut. Atas izin Syahri Mulyo, Sutrisno diminta mencarikan anggaran bantuan keuangan ke Provinsi Jatim.

Pada anggaran perubahan tahun 2017, Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi bantuan keuangan Rp 30,4 miliar. Setahun kemudian, bantuan Rp 29,2 miliar dikucurkan kembali.

BACA JUGA:  KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Lagi, Terkait Kasus Apa?

KPK menduga, ada komtimen atas alokasi bantuan keuangan tersebut. Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS.

Saat ini tersangka BS terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

BACA JUGA:  Aset Puput Tantriana Sari Disita KPK, Nilainya Fantastis

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya