
Dirinya juga mempertanyakan tidak singkron antara laporan korban dengan visum. Laporan korban dibuat Oktober 2019, tetapi visum pertama Agustus 2018. Sebelum, muncul kembali visum kedua pada November 2019.
"Ada dua visum yang menjadi alat buktinya," tutur dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyampaikan, telah menghadirkan alat bukti berupa surat baru untuk memperkuat keterangan ahli.
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi Berlanjut, 2 Saksi dan Rekaman Baru Dihadirkan
"Majelis Hakim minta kami datangkan ahli. Lalu terkonfirmasi, visum tahun 2018 katanya kasus lain," ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News