DS yang juga seorang pengamen tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali beraksi. Dan saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pelaku masih dimintai keterangan," ungkapnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Sempat Longsor, Jalur Piket Nol Penghubung Lumajang-Malang Normal Lagi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News