
GenPI.co Jatim - Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan santri Pondok Gontor yang berujung meninggal dunia.
Kedua tersangka tersebut, yakni AMF (18) warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, penganiayaan tersebut dipicu karena korban menghilangkan alat perkemahan.
BACA JUGA: CCTV Pondok Gontor Ditemukan, Petunjuk Penganiayaan Santri Segera Terkuak
"Alat yang dihilangkan korban jika menurut pelaku adalah patok atau pasak perkemahan pramuka," ujarnya, Senin (12/9).
Korban AM, warga Palembang, kemudian dipukuli kedua pelaku yang kini telah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Rombongan Pondok Gontor Takziah dan Tahlilan di Rumah Santri AM
"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," katanya.
Catur menyampaikan, penganiayaan tersebut terjadi di lantai tiga Pondok Gontor. Tepatnya, di sebuah ruangan ankuperkap.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polres Ponorogo bersama dengan Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Akar Permasalahan yang Menewaskan Santri Pondok Gontor, Korban Dipukul Dada dan Paha
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News