13 Kasus HAM Berat Belum Selesai, Mahfud MD Terbang ke Surabaya

13 Kasus HAM Berat Belum Selesai, Mahfud MD Terbang ke Surabaya - GenPI.co JATIM
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (tengah) ditemui di Surabaya, Rabu (21/9/2022) (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

GenPI.co Jatim - Pemerintah serius menyelesaikan 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat di Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, baru saja menggelar pertemuan dengan 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsilisasi terkait hal tersebut.

"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," ujarnya, Rabu (21/9).

BACA JUGA:  HPN 2022, Mahfud MD Ingatkan Pers Jaga Kualitas Berita

Empat dari 13 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di era 2000-an, yakni, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000 dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Sisanya, sembilan pelanggaran HAM berat lainnya terjadi sebelum medio 2000-an. Hanya saja, menteri kelahiran sampang tersebut tidak merincinya.

BACA JUGA:  Bangkalan Jadi Perhatian, Mahfud MD Turun Langsung

Tim tersebut, kata Mahfud, akan bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan dalam Keppres.

"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang," tegasnya.

BACA JUGA:  Ikhlas Banget, Mahfud MD Tunda Bertemu Ibu di Madura

Dia memastikan proses hukum tetap berjalan kendati ada jalur non-yudisial. Para pelaku pelanggaran HAM berat harus melewati penyelesaian di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya