
"Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, non-pengadilan ditempuh," kata Mahfud.
Proses non-pengadilan tersebut khusus untuk korban, sedangkan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.
Mahfud menyampaikan, keadilan tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah menyelesaikan masalah tersebut.
BACA JUGA: HPN 2022, Mahfud MD Ingatkan Pers Jaga Kualitas Berita
"Jangan berpikir adanya penyelesaian nonyudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan," tegasnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News