
GenPI.co Jatim - Polres Pamekasan mengamankan dua tersangka kasus pembakaran truk bermuatan tembakau di wilayahnya beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka, yakni berinisial SY (49) yang merupakan petani asal Kecamatan Waru dan KH (34) warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda.
BACA JUGA: Waspada Kasus Truk Dibakar di Madura jadi Konflik Suku, Jangan Terpancing
Tersangka KH diamankan saat berada di Terminal Ronggosukowati, sedangkan SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
"Tersangka KH kami tangkap saat hendak melarikan diri ke Jember," ujar Rogib, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Kronologi Truk Dibakar di Madura Terkuak, Ngeri!
Dia menyampaikan, kedua tersangka tersebut masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka SY yang mengerahkan massa untuk berkumpul di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Massa inilah yang kemudian mengadang truk. SY kemudian memerintahkan KH untuk membawa truk bermuatan tembakau tersebut ke Lapangan Desa Bulai.
BACA JUGA: 4 Fakta Truk Dibakar di Madura, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan
"SY lalu memerintahkan massa membakar sejumlah tembakau kering dari truk yang sudah direbut KH dan diletakkan lapangan tersebut," katanya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Terbaru Kasus Pembakaran Truk Muatan Tembakau di Pamekasan, Pelakunya Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News