
GenPI.co Jatim - Persidangan kasus pencabulan santriwati anak kiai Jombang, Mas Bechi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan penjelasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus.
Pihaknya menjelaskan, tidak hadirnya saksi Mas Bechi bukan karena tidak mau, melainkan mundur.
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi: Pengacara Ungkap Hal Mengejutkan Soal Saksi yang Dicatut
Lanjut Tengku Firdaus, pihak kejaksaan sudah meminta seorang saksi itu hadir namun tetap menolak.
"Alasannya saksi ada hubungan darah dengan terdakwa MSAT (Mas Bechi, red). Selain itu karena alasan kesehatan," katanya, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mas Bechi Pertanyakan Rekam Medis Korban Pencabulan
Menurutnya, keputusan saksi untuk menolak hadir di persidangan sesuai pasal.
"Sikap yang disampaikan oleh saksi ini dasarnya Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," katanya. (ant)
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi, JPU Hadirkan 16 Saksi, Kuasa Hukum Belum Puas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News