2 Faktor ini Jadi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Situbondo

2 Faktor ini Jadi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Situbondo - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Kasus perselisihan dan pertengkaran sumbang perceraian di Pengadilan Agama Situbondo. (Foto: GenPI.co).

GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama (PA) Situbondo membeberkan dua faktor penyebab tingginya angka perceraian di sana.

Panitera PA Situbondo Khamdimul Huda menjelaskan, faktor perselisihan dan pertengkaran penyumbang terbanyak dengan 696 perkara.

Kemudian posisi di bawahnya perceraian didorong faktor ekonomi dengan 270 perkara, ketiga ditinggalkan istri atau suami sebanyak 102 perkara.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Ngawi, Trenggalek, dan Magetan Berpotensi Hujan

Lalu KDRT 44 perkara, perzinaan 41 perkara, mabuk, judi, dihukum penjaga, dan poligami.

Lanjutnya, tingginya kasus perceraian di Situbondo dipengaruhi pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Kasus Perceraian di Situbondo Naik, Banyak Janda Baru

"Tingginya perkara perceraian di Situbondo periode Januari hingga Agustus 2022 tidak lepas dari dampak pandemi Covid-19 sejak akhir 2019 hingga 2021," katanya dikutip dari Ngopibareng.id, Kamis (29/9).

Sementara itu jumlah kasus perceraian di Situbondo hingga Agustus 2022 mencapai 1.565 perkara dengan didominasi pihak istri yang menggugat suami sebanyak 911 perkara dan 453 gugatan talak yang bermacam-macam.

BACA JUGA:  Vaksin Meningitis Menipis, KKP Kelas I Surabaya Setop Penyuntikan

"Sisanya menyusul perkara perceraian isbat nikah 83 perkara, asal usul anak 38 perkara, perwalian 32 perkara, penetapan ahli waris 16 perkara, harta bersama 5 perkara, dan lain-lain 27 perkara," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya