7 Kali Gas Air Mata Ditembakkan ke Tribun Selatan saat Tragedi Kanjuruhan

7 Kali Gas Air Mata Ditembakkan ke Tribun Selatan saat Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan di Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).

Selain menetapkan tersangka, Kapolri juga mengungkapkan ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Mahasiswa UINSA: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan atau Kapolda Turun

"Terdapat personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," ujarnya.

Polri telah memeriksa 31 anggotanya terkait penembakan gas air mata tersebut. Sebanyak 20 orang diduga telah melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Pemilik Video Tragedi Kanjuruhan Diisukan Diculik, Polisi Jelaskan Sebenarnya

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.

Kapolri juga menyampaikan, ada dua perwira pengawas dan pengendali yang disebut melakukan pelanggaran, yakni AKBP AW dan AKP D.

BACA JUGA:  Doa untuk Tragedi Kanjuruhan dari Balai Kota Surabaya

Tiga atasan yang memerintahkan penembakan, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP. "Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya