Kronologi dan Fakta-Fakta Tragedi Kanjuruhan

Kronologi dan Fakta-Fakta Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Suporter masuk ke lapangan setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10).

Selain mengumumkan enam tersangka, Kapolri juga mengungkap beberapa fakta temuan hasil penyelidikan polisi. Berikut ini beberapa fakta terkait dengan tragedi Kanjuruhan.

1. Alasan PT LIB tolak perubahan jadwal

Jenderal Pol Listyo Sigit mengungkapkan, pada 12 September 2022 berkirim surat terkait jadwal pertandingan yang digelar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Mahasiswa UINSA: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan atau Kapolda Turun

"Polres Malang menanggapi surat secara resmi, untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Listyo.

Namun, permintaan perubahan jadwal ditolak PT LIB dengan alasan akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung seperti adanya pembayaran ganti rugi.

2. Polisi pertebal jumlah personel pengamanan

BACA JUGA:  Pemilik Video Tragedi Kanjuruhan Diisukan Diculik, Polisi Jelaskan Sebenarnya

Menyikapi jadwal yang tetap digelar pukul 20.00 WIB, diputuskan menambah jumlah pengamanan dari sebelumnya 1.073 menjadi 2.034 personel. Keputusan tersebut diambil saat rapat koordinasi.

"Kemudian, dalam rakor tersebut juga disepakati khusus untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania," kata Listyo Sigit.

3. Evakuasi tim Persebaya

BACA JUGA:  Doa untuk Tragedi Kanjuruhan dari Balai Kota Surabaya

Usai pertandingan, pihak keamanan langsung melakukan evakuasi terhadap ofisial dan pemain Persebaya Surabaya dengan menggunakan empat unit kendaraan taktis barakuda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya