Jatim.GenPI.co - Pemerintah Kota Kediri memanfaatkan teknologi digital dalam urusan dokumen dengan mengubah dokumen cetak ke digital.
Dimana hal tersebut termasuk dalam tanda tangan dari manual ke elektronik.
BACA JUGA: Pekerja Migran Asal Magetan Jalani Karantina Sebelum Pulang
"Beberapa OPD di Pemkot Kediri sudah mulai menerapkan TTE atau sertifikat digital, seperti dispendukcapil dan DPMPTSP. Semoga ke depannya seluruh OPD dapat menggunakan TTE maupun sertifikat digital," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana di Kediri, Senin (3/5) kemarin.
Apip menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik (TTE) juga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (TTE).
Oleh sebab itu, ini menjadi penting bagi ASN untuk benar-benar memahami sistem yang baru.
Pemkot juga akan intensif sosialisasi guna memberikan wawasan perangkat daerah dalam menerapkan sertifikat elektronik dan TTE.
BACA JUGA: Sewa 4 Rusunawa Ini Gratis 2 Bulan, Cek Ketentuannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News